fokus6.net, TANAH LAUT — Polres Tanah Laut memusnahkan 1,1 kilogram sabu Tala senilai Rp1,3 miliar di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (22/4/2026).

Barang bukti hasil pengungkapan enam kasus narkotika dalam periode 21 Maret hingga 19 April 2026 itu berpotensi menyelamatkan sekitar 28.262 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Petugas memusnahkan sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur deterjen setelah lebih dulu mengeluarkannya dari kemasan. Cairan itu kemudian petugas buang ke dalam septic tank.

Total sabu yang polisi sita mencapai 1.151,93 gram dengan rincian 1.150,55 gram petugas musnahkan dan sisanya untuk uji laboratorium serta pembuktian di persidangan. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu dan sembilan unit ponsel.

Kepala Polres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan dampak besar yang bisa terjadi jika sabu itu sempat beredar.

“Dari hasil penyitaan ini, kami memperkirakan sekitar 28.262 jiwa dapat kita selamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Ricky.

Dalam enam kasus itu polisi menetapkan tujuh tersangka, seluruhnya laki-laki berusia antara 30 hingga 50 tahun.

Mayoritas tersangka berlatar belakang pendidikan lulusan SD hingga tidak tamat SMP dengan pekerjaan sebagai nelayan, pekerja swasta, atau tidak bekerja. Saat ini empat perkara masih dalam tahap penyidikan.

Ricky menegaskan penindakan akan terus polisi lakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar, keluarga, dan pergaulan anak-anak.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Badai Terjang Pasar Wadai RTH Alalak Batola, Sejumlah Tenda Porak-Poranda