Kejanggalan Seleksi Rektor UIN Antasari Dilaporkan, SK Guru Besar Terbit Usai Batas Waktu
fokus6.net, BANJARMASIN — Tim Pemantau Independen melaporkan sejumlah kejanggalan dalam proses penjaringan calon rektor UIN Antasari Banjarmasin periode 2025–2029 kepada Dewan Guru Besar dan Senat UIN Antasari.
Salah satu temuan paling krusial menyangkut lolosnya seorang bakal calon berinisial NM meski dokumen SK Guru Besarnya baru terbit setelah batas waktu pendaftaran.
Berdasarkan hasil validasi di laman verifikasi TTE Komdigi, SK Guru Besar atas nama NM baru pihak berwenang tandatangani pada Minggu (27/7/2025) pukul 20.30 WIB. Hal tersebut jauh melewati batas waktu pendaftaran calon internal yang panitia tetapkan pukul 13.00 Wita di hari yang sama.
“Fakta ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi salah satu syarat khusus administrasi pada saat pendaftaran. Yakni melampirkan fotokopi SK Profesor yang telah dilegalisir,” tulis Tim Pemantau Independen dalam keterangan resmi mereka.
Meski demikian, panitia penjaringan tetap menetapkan NM sebagai calon yang memenuhi syarat dalam pengumuman resmi nomor 05/Un.14/I/KS.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Pemantau menilai masa verifikasi kelengkapan administrasi pada 28 Juli 2025 bukan merupakan masa melengkapi atau memperbaiki berkas. Melainkan masa memeriksa dan mencocokkan dokumen yang sudah masuk sebelum batas waktu.
Pemantau Catat Tiga Kejanggalan Proses Penjaringan Rektor UIN Antasari
Selain soal SK Guru Besar NM, tim pemantau juga mencatat dua kejanggalan lain dalam proses penjaringan rektor UIN Antasari ini.
Pertama, panitia penjaringan tidak melibatkan berbagai pihak relevan sehingga terkesan kurang transparan dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap objektivitas seleksi.
Kedua, pengumuman penjaringan hanya memuat persyaratan umum dan khusus serta jadwal tahapan tanpa penjelasan teknis setiap tahap. Kondisi itu memicu multitafsir soal mekanisme verifikasi dan masa sanggah.
Selain itu hingga batas akhir pendaftaran, publik tidak menemukan informasi tentang siapa saja bakal calon yang sudah menyerahkan berkas beserta visi misi mereka.
Pemantau mencatat total lima pendaftar internal dan dua pendaftar eksternal mendaftar hingga batas waktu berakhir.
Tim Pemantau Independen menyayangkan proses yang mereka nilai buruk ini terjadi di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Lebih jauh, mereka menilai seharusnya UIN Antasari Banjarmasin bisa menjadi teladan kejujuran, keadilan, dan integritas.
Oleh karena itu mereka mendesak Dewan Guru Besar dan Senat UIN Antasari segera melakukan investigasi. Permintaan itu mereka layangkan demi menjaga marwah dan nama baik institusi.
Sementara, saat fokus6.net konfirmasi pada Selasa (5/5/2026) sore melalui nomer 0815********, NM tak kunjung merespon terkait polemik hasil laporan Tim Pemantau Independen.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan