fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Polisi melarang adanya perang meriam karbit yang biasanya meramaikan malam Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri di bantaran Sungai Martapura, Kabupaten Banjar.

Larangan tersebut ditegaskan Polsek Martapura Timur guna menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri. Bahkan, warga yang tetap nekat membunyikan meriam karbit terancam sanksi pidana berat.

Kapolsek Martapura Timur, Ipda Muhammad Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dentuman keras meriam karbit. Suara ledakan tidak hanya mengganggu kekhusyukan ibadah, tetapi juga menimbulkan kerusakan.

“Banyak laporan dari warga yang merasa terganggu. Bahkan ada kaca rumah yang pecah akibat dentuman meriam karbit,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, jajaran Polsek Martapura Timur telah melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah desa yang kerap menjadi lokasi perang meriam, di antaranya Desa Pekauman Ulu dan Desa Mekar.

Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan di titik-titik strategis sepanjang bantaran Sungai Martapura untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tersebut.

Ipda Taufiqurrahman menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih mendapati pelanggaran.

“Bagi siapa saja yang melakukan perang meriam karbit, terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis/Reporter: Sairi

Baca juga  Pembunuhan Martapura, Tersangka Mahmuddin Peragakan 18 Adegan di Hadapan Polisi