fokus6.net, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Hingga Jumat (6/11/2026), penyidik telah meminta keterangan 13 saksi dan lima ahli.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, lima ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Menariknya, sejumlah saksi berasal dari internal kepolisian. Selain itu, Bareskrim menyebut aktivitas penyadapan yang tengah mereka selidiki berlangsung di lingkungan Polri.

“Sebanyak 13 saksi dan lima ahli sudah kami periksa,” kata Suhermanto di Jakarta.

Saat awak media menanyakan lokasi operasional penyadapan, Suhermanto menjawab singkat, “Di lingkungan Polri.”

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Di tengah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga menambah satu tersangka baru. Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi alias SU setelah sebelumnya memeriksanya sebagai saksi.

Penyidik mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara. Mereka menilai telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam keterlibatan Slamet.

Dalam perkara ini, Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

Penyidik menduga Slamet turut terlibat dalam penghapusan file hasil penyadapan. Peristiwa itu bermula ketika Irjen Ahrie Sonta alias AS meminta izin kepadanya pada awal Oktober 2026.

Menurut penyidik, Slamet menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya, ia menghapus file hasil penyadapan yang menjadi bagian dari perkara.

Polri Tahan Tiga Tersangka, Slamet Belum

Penetapan Slamet membuat jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Baca juga  Pabrik Whip Pink Terbongkar, Polri Sebut Omzet Tembus Miliaran

Ketiganya kini menjalani penahanan di Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena sedang sakit.

Di sisi lain, Kapolri membentuk tim khusus untuk merespons perkembangan informasi terkait perkara tersebut. Kapolri memimpin langsung tim itu untuk mengawal proses pendalaman.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi, ahli, serta pendalaman peran para tersangka menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net