fokus6.net, JAKARTA — Pabrik Whip Pink yang memproduksi dan mengedarkan ilegal gas nitrous oxide (N2O) berhasil terbongkar, berkat gerak cepat jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang dugaan kuat terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi peredaran gas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Penyidik kemudian melakukan penyamaran dengan memesan produk melalui WhatsApp. Setelah transaksi senilai Rp578 ribu dilakukan, barang dikirim menggunakan ojek daring.

Dari situ, petugas menelusuri lokasi distribusi di sebuah ruko di Kemayoran. Dalam penggerebekan, polisi menemukan pelaku beserta sejumlah tabung gas siap edar.

Pabrik Produksi Whip Pink Tanpa Izin BPOM

Pengembangan kasus membawa penyidik ke wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi menemukan tempat produksi gas N2O yang beroperasi tanpa izin resmi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah pekerja yang terlibat dalam proses produksi, mulai dari operator hingga bagian pengemasan.

Polisi memastikan aktivitas tersebut berada di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Namun, perusahaan itu belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Perusahaan tersebut belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” kata Eko.

Dalam penggerebekan di dua lokasi, yakni Kemayoran dan Pademangan, petugas menyita 1.784 tabung gas berbagai ukuran serta ratusan tabung kosong.

Selain itu, petugas temukan pula peralatan produksi seperti mesin pengisian otomatis, mesin pres, nozzle, cairan perasa, hingga perlengkapan pengemasan.

Baca juga  Bayi Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Angsau, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Jaringan Luas dan Omzet Fantastis

Polisi mengungkap jaringan ini memiliki sistem kerja terstruktur. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari admin penjualan, operator produksi, hingga distribusi.

Sosok yang kuat dugaan mengatur operasional berinisial Sanjaya. Sementara pemilik lokasi produksi dan gudang berinisial Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.

Meski ilegal, jaringan ini memiliki distribusi luas dengan 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia.

Eko menyebut omzet bisnis tersebut tergolong fantastis. Dalam satu bulan, keuntungan bisa mencapai miliaran rupiah.

“Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar,” ungkapnya.

Distribusi produk berjalan melalui sistem pemesanan daring. Admin akan mengatur pengiriman menggunakan jasa ojek online dari gudang terdekat.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net