DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Banjarmasin, Kerugian Negara Rp11,5 Miliar
fokus6.net, BANJARMASIN – Dugaan praktik faktur pajak fiktif yang melibatkan dua perusahaan menyeret tiga orang ke proses hukum. Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MHL, MWN, dan RN. Penyerahan tahap II ini menyusul kelengkapan berkas perkara atau P-21 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 27–29 Oktober 2026.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran perpajakan melalui dua wajib pajak badan, yakni PT WAR dan PT LBS. Dari kedua perkara tersebut, dugaan kerugian pendapatan negara mencapai Rp11.550.363.002.
Dua Perusahaan Dugaannya Terlibat Praktik Faktur Pajak Fiktif
Dalam perkara PT WAR, MHL dugaannya melakukan tindak pidana perpajakan bersama MWN dan RN. MHL berperan sebagai pihak yang menerbitkan atau menggunakan dokumen perpajakan, sedangkan MWN menjabat komisaris dan RN sebagai direktur perusahaan.
Penyidik menduga ketiganya menggunakan faktur pajak dan dokumen perpajakan lain tanpa transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dugaannya berlangsung sejak September hingga Desember 2022.
Akibat dugaan perbuatan itu, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp3.311.871.118.
Sementara itu, perkara PT LBS menyeret MHL yang menjabat direktur perusahaan. Penyidik menduga MHL menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang tidak benar maupun tidak lengkap.
Selain itu, MHL juga dugaannya menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tanpa transaksi sebenarnya. Dugaan pelanggaran tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2022.
Perkara PT LBS menimbulkan dugaan kerugian pendapatan negara sebesar Rp8.238.491.884. Jika digabung dengan perkara PT WAR, totalnya mencapai sekitar Rp11,55 miliar.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
DJP menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana perpajakan. Perkara PT WAR mengacu pada Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun perkara PT LBS mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a. Ketentuan tersebut merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Anton Budi Setiawan mengatakan, pihaknya mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini harapannya menimbulkan efek jera sekaligus menjadi sarana edukasi,” ujar Anton.
DJP Ingatkan Wajib Pajak Penuhi Kewajiban
Anton didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, juga mengingatkan wajib pajak agar menjalankan kewajibannya secara benar.
Melalui sistem self-assessment, wajib pajak mendapat kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Karena itu, setiap wajib pajak harus menyampaikan laporan secara benar, jelas, dan lengkap.
Sementara itu, penyidik PPNS DJP Kalselteng menjalankan penanganan perkara melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan. Penyerahan tersangka dan barang bukti kini membawa kedua perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Penulis/Reporter: Fahrulani

Tinggalkan Balasan