fokus6.net, KABUPATEN BANJAR – Kasus pembunuhan WMJ, pemilik salon Yung di Martapura, Kabupaten Banjar, mengungkap sosok tersangka berinisial H yang dugaan kuat memiliki rekam jejak kriminal panjang.

H merupakan satu dari dua tersangka yang Polres Banjar ringkus setelah dugaannya menghabisi nyawa WMJ dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Belakangan, H kuat dugaan merupakan sosok HN yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan sadis pada 2015.

Dugaan tersebut muncul setelah polisi mengungkap H merupakan residivis. Ia rupanya sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam kasus yang hampir sama.

H bahkan baru sekitar tiga bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 10 tahun.

“Dia sudah tiga kali masuk dengan kasus yang hampir sama. Kemarin sudah dapat hukuman 10 tahun. Baru keluar tiga bulan, kemudian melakukan lagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara.

Diduga HN dalam Kasus Pembunuhan 2015

Pada 2015, tim gabungan Buser Polres Banjarbaru, Polres Banjar, dan Resmob Polda Kalsel meringkus seorang pria berinisial HN.

Mengutip Antara Kalsel edisi 27 Juli 2015, HN terciduk di wilayah Kalimantan Tengah setelah dugaannya membunuh Eka Setya Rahayu alias Ayu, 29 tahun.

Jasad Ayu ditemukan terkubur di garasi rumah HN di Kompleks Griya Harmoni, Jalan Bahari, Cindai Alus, Martapura.

Korban sebelumnya hilang pada 3 Juli 2015. Kemudian, warga menemukan jasadnya pada 16 Juli 2015.

Saat proses evakuasi, jasad korban dalam kondisi tangan terikat dan kepala tertutup kain. Jasad tersebut kemudian keluarga makamkan setelah menjalani autopsi untuk kepentingan penyidikan.

Kini, sekitar 11 tahun kemudian, sosok H kembali terseret kasus pembunuhan di Martapura.

Meski demikian, polisi belum secara terbuka menyatakan bahwa H dalam kasus WMJ merupakan HN dalam perkara 2015. Karena itu, keterkaitan identitas keduanya masih menjadi dugaan.

Baca juga  Satpol PP Banjar Tertibkan 23 Warung Remang-remang di Gambut

Pembunuhan Pemilik Salon Diduga Sudah Direncanakan

Kasus pembunuhan WMJ terjadi pada 30 Agustus 2026.

Tersangka H dugaannya mendatangi salon korban dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Saat itu, korban sempat menolak karena salon sudah tutup.

Namun, H tetap memaksa agar dilayani korban.

Saat korban hendak memotong rambut H, tersangka kemudian menyerang menggunakan senjata tajam.

Korban sempat melawan dan berteriak. H kemudian kembali menyerang bagian leher korban hingga korban tidak mampu memberikan perlawanan.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak. Kemudian pelaku kembali menyerang bagian leher korban sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan lebih kuat lagi,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.

Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban.

Di antaranya kalung emas, perhiasan lain, dan telepon seluler. Sebagian perhiasan kemudian tersangka jual dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka membeli kendaraan seharga Rp17 juta sebelum melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian memburu tersangka berdasarkan sejumlah petunjuk dari pemeriksaan saksi. Tidak adanya rekaman CCTV di lokasi tidak menghentikan penyelidikan.

“Kurang lebih dua hari kerja keras penyidik, kita mendapatkan petunjuk. Kemudian kita lakukan pengejaran ke Kalimantan Tengah dan alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Fadli.

H akhirnya terciduk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 2 September 2026.

Saat penangkapan, H sempat melakukan perlawanan sebelum petugas berhasil mengamankan tersangka.

Keluarga WMJ berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada H.

“Kami berharap pelaku dapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi dan pelaku kembali bebas tanpa memberikan efek jera,” ujar keluarga korban berinisial L.

Baca juga  Jembatan Permanen Mantuil Kota Banjarmasin Ditargetkan Dibangun Awal 2027

Keluarga juga berharap rekam jejak hukum tersangka menjadi pertimbangan dalam proses peradilan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net