fokus6.net, KABUPATEN BANJAR — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar menertibkan warung remang-remang di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut. Penertiban itu berlangsung pada Rabu (15/4/2026).

Sebanyak 23 bangunan dibongkar menggunakan alat berat. Petugas juga melibatkan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut.

Bangunan itu dugaan kuat merupakan warung remang-remang. Di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan ruangan tertutup yang menyerupai kamar.

Petugas menilai bangunan tersebut melanggar sejumlah aturan daerah. Di antaranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Pedagang Kaki Lima, serta Persetujuan Bangunan Gedung.

Selain itu, lokasi bangunan berada di sempadan jalan, bahu jalan, dan jalur hijau. Kondisi ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan penertiban.

Plt Kasatpol PP Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya. Sosialisasi juga telah petugas lakukan kepada para pemilik bangunan.

“Kami sudah memberikan peringatan dan kesempatan untuk membongkar secara mandiri sebelum penertiban,” ujar Agus Siswanto.

Satpol PP targetkan penertiban warung remang-remang di Gambut tersebut selesai dalam satu hari. Total ada 23 titik bangunan yang menjadi sasaran petugas.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait. Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satlinmas, Polisi Militer, PLN, serta Dinas Kesehatan.

Penulis/Reporter: Sairi

Baca juga  Kebakaran di Mataraman Hanguskan Empat Rumah, Diduga dari Korsleting Listrik