Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polri Kejar Tersangka hingga Mesir
fokus6.net, JAKARTA – Polri terus memburu Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Kini, pengejaran memasuki tahap internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas permintaan Polri.
Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan permohonan tersebut untuk mempercepat pelacakan tersangka yang dugaannya berada di Mesir. Interpol kemudian menerbitkan red notice pada 9 Juli 2026.
Kepala Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, membenarkan penerbitan red notice tersebut.
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol Red Notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Untung, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data Interpol, tersangka memiliki nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed. Pria kelahiran Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987 itu telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
Selain itu, Interpol mencantumkan Ahmad Al Misry sebagai buronan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik.
Untung mengatakan tim kepolisian masih terus memburu tersangka. Menurutnya, informasi sementara menunjukkan Ahmad Al Misry masih berada di Mesir.
“Masih (di Mesir),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menangani laporan polisi yang masuk pada November 2025.
Kasus itu bermula ketika lima santri laki-laki melapor kepada kepolisian. Mereka mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dugaannya tersangka lakukan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa para korban dan sejumlah saksi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan peristiwa serupa telah muncul sejak 2021.
Namun, persoalan itu kabarnya selesai melalui mekanisme tabayun di lingkungan internal. Meski begitu, kasus kembali mencuat pada 2025 setelah santri lain mengaku mengalami dugaan serupa.
Karena itu, Bareskrim Polri meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka. Setelah itu, Polri meminta bantuan Interpol untuk memperluas pencarian.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan