Kuasa Hukum Soroti Lambatnya Penanganan Dugaan Perkosaan Penyandang Disabilitas di Banjarmasin
fokus6.net, BANJARMASIN – Kuasa hukum korban dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kota Banjarmasin mempertanyakan lambatnya penanganan perkara di Polresta Banjarmasin. Hingga kini, penyidik masih menangani kasus tersebut pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban, David Santosa, mendatangi Polresta Banjarmasin, Senin (3/8/2026). Ia meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang keluarga korban ajukan sejak 15 Januari 2026.
Korban berinisial N (20) merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang tinggal di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara itu, terlapor berinisial R (17) merupakan pelajar SMK sekaligus tetangga korban.
Menurut David, korban mengaku mengalami dugaan perkosaan sebanyak empat kali. Selain itu, korban juga mengaku mengalami satu kali percobaan perkosaan.
David menjelaskan dugaan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong milik keluarga terlapor. Peristiwa itu berlangsung pada November hingga Desember 2025.
Ia menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lama. Padahal, penyidik telah mengantongi hasil visum sebagai salah satu alat bukti.
“Laporan sudah kami sampaikan sejak Januari 2026. Hasil visum juga sudah ada. Kami berharap penyidik segera meningkatkan penanganan perkara dan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk memperkuat alat bukti,” ujar David Santosa.
Selain itu, David meminta penyidik segera mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, korban berhak memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, mengatakan penyidik masih melanjutkan penyelidikan. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi agar penanganan perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ipda Partogi Hutahaean.
Ia menegaskan penyidik tidak menghentikan perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi.
Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie

Tinggalkan Balasan