fokus6.net, BANJARMASIN – Keterangan menarik muncul dari saksi sidang OTT KPK yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Farida Evana menyatakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, tidak pernah meminta uang ataupun melakukan pemerasan selama menjalankan pendampingan hukum di RSUD Pembalah Batung.

Pernyataan itu muncul saat Tri Taruna menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

“Apakah pernah selama saya bertugas melakukan pendampingan dengan pihak rumah sakit yang Ibu pimpin melakukan permintaan uang di luar aturan?” tanya Tri Taruna di hadapan majelis hakim.

Farida kemudian menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Tidak pernah,” jawab Farida.

Jawaban singkat tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kesehatan HSU dr Yandi Priyandi, Direktur RSUD Pembalah Batung Farida Evana. Lalu terakhir Khairul Mahdi yang merupakan sopir terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Selain mengungkap tidak adanya permintaan uang dari Tri Taruna, persidangan juga membahas penyerahan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu dugaanya mengalir ke mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Dalam keterangannya, dr Yandi mengaku bersama Farida mendatangi rumah dinas Kajari HSU dengan membawa uang tersebut.

Saksi Sidang OTT KPK Sebut Serahkan Uang ke eks Kajari

Menurut dr Yandi, dana yang penyerahannya berasal dari dua sumber. Ia menyumbang Rp150 juta dari dana pribadi, sedangkan Farida menyerahkan Rp200 juta.

“Dari uang tersebut dari saya sebesar Rp150 juta. Dan sisanya dari Farida sebesar Rp200 juta,” ujar dr Yandi yang kemudian Farida benarkan.

Baca juga  Laksda TNI Phundi Rusbandi Pimpin Sertijab Komandan Lanal Banjarmasin

Di sisi lain, Tri Taruna kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyerahan uang tersebut. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang kini disidangkan.

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelumnya Tri Taruna sempat menemui dr Yandi pada Oktober 2025 terkait laporan pengaduan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Kesehatan HSU.

Saat itu, menurut keterangan dr Yandi, Tri Taruna hanya memperlihatkan adanya laporan yang masuk. Sementara dr Yandi menjelaskan seluruh kegiatan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat temuan berdasarkan hasil audit.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK tersebut.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net