fokus6.net, TANAH LAUT — Seorang lansia berusia 70 tahun menjadi tersangka kasus pencabulan di salah satu kecamatan Kabupaten Tanah Laut. Perbuatan itu berlangsung sejak Juni 2025 dan mengakibatkan korban, seorang anak di bawah umur, hamil hingga usia kandungan 35 minggu atau delapan bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban membawa anaknya berobat karena sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban dalam kondisi hamil.

Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Tuhuteru mengungkap kronologi kejadian itu pada Kamis, 21 Mei 2026, di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala. Tersangka berinisial S diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak sepuluh kali terhadap korban.

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan turut memberikan imbauan kepada masyarakat terkait kasus ini. Sejumlah pakaian milik korban dan pelaku telah disita sebagai barang bukti.

Pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri ke Surabaya melalui jalur laut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Namun polisi berhasil menangkapnya sebelum kabur.

Tersangka S kini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. Proses hukum terhadap kasus pencabulan ini terus berjalan di Polres Tanah Laut.

Penulis/Reporter: Basuki Rahmat

Baca juga  Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyak Kita di Pasar Banjarmasin, Temukan Harga Melebihi HET