fokus6.net, BANJARMASIN — Polsek Banjarmasin Utara menggagalkan peredaran sabu Banjarmasin seberat 44,58 gram di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Petugas Polsek Banjarmasin Utara menangkap pelaku berinisial SN, warga Kelayan Utara, Banjarmasin Tengah, tanpa perlawanan di rumah mertuanya.

Selain sabu, polisi juga menyita 10 butir tablet diduga ekstasi logo granat warna merah muda seberat 3,73 gram dan empat butir tablet diduga ekstasi logo LV seberat 1,52 gram dari tangan SN.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menyebut pengungkapan ini mencerminkan peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius.

“Peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada jaringan besar, tetapi juga merambah jaringan lokal yang menyasar masyarakat luas,” ujar Timbul.

Timbul menilai jumlah barang bukti yang cukup besar berpotensi menjangkau banyak pengguna termasuk generasi muda di perkotaan jika berhasil beredar.

“Jika barang ini beredar, dampaknya bisa menjangkau banyak pengguna dan merusak produktivitas masyarakat,” kata Timbul.

Timbul menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus sebagai bagian dari program nasional pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik skala kecil maupun besar,” ujar Timbul.

SN kini menghadapi jerat Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukumannya berupa ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Wanita 22 Tahun Lompat dari Flyover A. Yani Banjarmasin, Polisi Dalami Dugaan Motif Patah Hati