fokus6.net, BANJARMASIN – Polemik tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Banjarmasin antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan hingga kini belum menemukan titik temu.

Menjelang batas waktu yang diberikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin pada awal Maret 2026, pihak TKBM menggelar rapat koordinasi di kantor TKBM Samudera Nusantara, Sabtu (28/2/2026) siang.

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pengurus koperasi setempat, serta perwakilan TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu.

Ketua Koperasi TKBM Samudera Nusantara Pelabuhan Banjarmasin, Muhammad Noor, mengatakan rapat itu membahas soal kesepakatan tarif. Terutama untuk kegiatan floating crane, yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

“Rapat ini kami laksanakan untuk membahas kesepakatan terkait floating crane. Kami berharap KSOP dapat memberlakukan regulasi dari Perhubungan Laut,” ujar Muhammad Noor.

Konflik ini disebut telah berlangsung sejak 2018. Permasalahan bermula dari penghentian pembayaran jasa bongkar muat oleh pihak APBMI kepada TKBM. Hingga kini kedua belah pihak masih berbeda pandangan mengenai skema tarif, khususnya untuk kegiatan bongkar muat menggunakan floating crane.

Pihak TKBM menuntut pembayaran harus berdasarkan tonase sesuai perikatan tahun 2010.

Mereka juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Kedua aturan itu mewajibkan penggunaan jasa koperasi TKBM.

Sementara itu, APBMI Kalsel menawarkan skema kompensasi per kapal. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat mediasi yang oleh otoritas pelabuhan belum membuahkan hasil.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) KSPSI Kalimantan Selatan yang juga Sekretaris TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, Muhammad Syahdan Banna, menyayangkan adanya keinginan untuk mencabut keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga  Dekan FEB Universitas Lambung Mangkurat Soroti Pengadaan Mobil Listrik Pemko Banjarmasin

“Kami sangat menyayangkan apabila ada upaya mencabut keputusan tersebut. Aturan itu sudah jelas dan menjadi dasar bagi buruh TKBM dalam bekerja,” tegasnya.

Konflik Sejak 2018 Lalu

KSOP Kelas I Banjarmasin sebelumnya telah meneruskan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 22 Januari 2026.

Itu artinya tenggat waktu berlabgsung hingga akhir Februari 2026 bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan mandiri.

Apabila tidak tercapai titik temu, KSOP menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan memberlakukan lima poin aturan sesuai surat tersebut.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie