fokus6.net, JAKARTA – Pelarian panjang seorang pelaku begal berinisial NW (25) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil meringkus tersangka yang sebelumnya masuk daftar buronan sejak 2024 dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2) malam tanpa perlawanan. Polisi menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif sekaligus pendalaman penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka menjadi prioritas karena aksi brutalnya meninggalkan luka berat bagi korban. “Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran dan pendalaman kasus, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” ujarnya di Bogor, Sabtu (7/2).

Peristiwa itu sendiri bermula dari laporan polisi pada November 2024. Saat itu, seorang perempuan berinisial M menjadi korban pembegalan di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur. Pelaku diduga telah mengincar korban sejak awal dengan cara membuntuti menggunakan sepeda motor pada waktu dini hari.

Ketika situasi jalan sedang sepi, tersangka mendekati korban lalu menyerang menggunakan senjata tajam untuk melumpuhkannya. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka permanen. Tersangka melarikan diri cukup lama hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Budi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi tersebut. Polisi menjerat NW dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga  Israel Serang Iran, Kemlu RI Imbau WNI Tetap di Rumah dan Siaga

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolsek.

NW kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gunung Sindur dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.