fokus6.net, BANJARBARU – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan penyidik telah menetapkan Ali Ridhok alias Babe Aldo sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga langsung menahan Babe Aldo pada Rabu (22/7/2026) malam.

Nur Khamid mengatakan penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel masih melanjutkan proses penyidikan. Karena itu, kepolisian belum mengungkapkan secara rinci pasal yang pihaknya sangkakan kepada Babe Aldo.

“Iya benar, untuk sementara BA atau Babe Aldo telah menjadi tersangka. Benar sudah kami tahan,” ujar Nur Khamid, Kamis (23/7/2026).

Namun demikian, Nur Khamid meminta masyarakat dan media bersabar. Sebab, penyidik masih melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Selain itu, Nur Khamid menegaskan Polda Kalsel akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidikan memasuki tahapan berikutnya.

Kasus tersebut berawal dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selanjutnya, Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia, mengajukan laporan kepada kepolisian.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Babe Aldo menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Mereka menilai proses penyidikan tidak sesuai prosedur.

Karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selain itu, mereka juga akan meminta penilaian Dewan Pers serta melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Divisi Propam Polda Kalsel dan Komnas HAM.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  Prabowo Serukan Perubahan Diri dan Perang Melawan Korupsi di Hadapan Ribuan Umat di Istiqlal