fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/7/2026). Persidangan kali ini mengungkap dugaan dokumen yang dibuat pada 2025, tetapi menggunakan tanggal tahun 2017.

Majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum terhadap tiga berkas perkara. Selain itu, persidangan juga menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Kasus tersebut berkaitan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) untuk lahan di Kecamatan Padang Batung. Sementara itu, lahan yang menjadi objek perkara sudah PT AGM bebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa bergantian memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa lainnya. Selanjutnya, jaksa dan majelis hakim mendalami proses pembuatan dokumen yang menjadi barang bukti.

Majelis hakim juga memperlihatkan kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan. Namun, kuitansi tersebut tidak mencantumkan tanggal transaksi.

Selain itu, jaksa kembali menyinggung isi dakwaan yang menyebut ketiga terdakwa dugaannya bersepakat membuat dokumen dengan tanggal yang mereka mundurkan.

Sidang Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Akui Penggunaan Tahun 2017

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Muhammad Herman mengakui dokumen tersebut menggunakan tahun 2017. Menurutnya, langkah itu agar sesuai dengan tahun transaksi jual beli.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Herman di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan pembuatan dokumen pada 2025, sedangkan transaksi jual beli menggunakan tahun 2017. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus dalam persidangan.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum semula berencana menghadirkan ahli digital forensik. Namun, ahli tersebut berhalangan hadir sehingga jaksa membacakan berita acara pemeriksaan.

Baca juga  Dugaan Pembegalan di Batu Ampar Tanah Laut Ternyata Rekayasa, Uang Ludes untuk Judol

Dalam berita acara itu, hasil penelusuran riwayat elektronik menunjukkan dokumen dengan isi dan judul yang dipermasalahkan dibuat pada 2025.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa memilih tidak memberikan tanggapan setelah sidang berakhir. Menurut mereka, proses persidangan masih berlangsung sehingga mereka belum ingin menyampaikan komentar kepada publik.

“Kami tidak berkomentar, karena persidangan masih berjalan,” ujar kuasa hukum singkat.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net