KUHP dan KUHAP Baru Digugat ke MK, Pemerintah Sebut Ada 21 Perkara Diajukan
fokus6.net, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku pada awal tahun 2026 langsung menghadapi tantangan hukum.
Kedua regulasi tersebut kini dibanjiri gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan hingga saat ini telah tercatat sebanyak 15 perkara pengujian terhadap KUHP dan enam perkara terkait KUHAP yang masuk ke MK.
“Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara KUHAP, insyaallah kita akan jelaskan di sana,” kata Eddy Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Eddy menegaskan pemerintah siap menghadapi seluruh gugatan tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan memaparkan berbagai bukti yang menunjukkan kuatnya partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pengesahan kedua undang-undang tersebut.
“Kita siap bagaimana menunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Eddy memastikan aparat penegak hukum (APH) telah beradaptasi dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Ia menilai polisi, jaksa, hingga hakim telah siap menerapkan aturan hukum pidana nasional yang baru tersebut.
“Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Saya kira teman-teman polisi, jaksa, dan hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru,” ucapnya.
Eddy juga menekankan bahwa sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru telah berlangsung secara intensif jauh sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum selama beberapa tahun terakhir.
“Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi, baik kepada Mahkamah Agung, Kepolisian, maupun Kejaksaan,” jelas Eddy.
Sebagai informasi, KUHP Baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang pengesahannya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada era Presiden Prabowo Subianto ini mengusung paradigma hukum pidana nasional. Selain itu, juga sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan