Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Bersama Dua Perwira Polri
fokus6.net, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut terseret perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Asep menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira Polri sebagai tersangka.
Keduanya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dengan demikian, penyidik menetapkan tiga orang dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Menurut Asep, para tersangka dugaannya melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
Sasarannya mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga LSM.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujarnya.
Namun, pengumuman tersebut belum memerinci waktu, lokasi, maupun metode penyadapan yang menjadi objek penyidikan.
Polri juga belum menguraikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan