Berkas Dugaan Pencabulan Eks Pejabat Kemenag Tanah Laut Diserahkan ke Jaksa, Tersangka Belum Ditahan
fokus6.net, TANAH LAUT – Penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menjadwalkan penyerahan berkas perkara dugaan pencabulan anak yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Tala kepada jaksa pada Selasa (13/10/2026).
Kasus ini memasuki tahap penyerahan berkas setelah polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka pada 15 September 2026. Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, menyampaikan jadwal penyerahan berkas itu pada Senin (12/10/2026).
“Besok penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk diteliti,” kata Cahya.
Menurut Cahya, penyidik menetapkan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan mendalami laporan dugaan tindak pidana tersebut. Selama penyidikan, polisi juga telah memeriksa tersangka sekitar tiga kali.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, polisi juga menyangkakan Pasal 418 KUHP. Cahya menjelaskan, penerapan pasal tambahan itu berkaitan dengan kedudukan tersangka sebagai pegawai atau pejabat di lingkungan instansi negara.
“Yang kita sangkakan yaitu Pasal 415 KUHP baru dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Cahya.
Ia kemudian menjelaskan penerapan pasal tambahan dalam perkara tersebut.
“Selain itu, ada pemberatan di Pasal 418, sehingga tersangka kenakan pasal berlapis,” katanya.
Eks Pejabat Kemenag Tala Belum Ditahan
Meski polisi telah menetapkan status tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Cahya menyebut tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Selain itu, tersangka mendapat pendampingan dari tim penasihat hukum. Menurut Cahya, penasihat hukum juga menjamin tersangka tetap mengikuti proses hukum dan tidak melarikan diri.
Sebelumnya, saat masih menjabat sebelum pimpinannya menonaktifkannya sementara, mantan pejabat Kemenag Tala itu membantah tuduhan pencabulan. Ia mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Kini, penyidik bersiap menyerahkan berkas perkara kepada jaksa. Setelah menerima berkas, jaksa akan meneliti kelengkapan materi penyidikan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan