Buronan Kasus Pelanggaran UU Kesehatan Ditangkap di Haur Gading HSU, Kejari Eksekusi Putusan MA
fokus6.net, HULU SUNGAI UTARA – Pelarian terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan berinisial Y berakhir di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri HSU menangkap Y pada Jumat (10/10/2026).
Y masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri meski perkara yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan melalui Nomor 5496 K/Pid.Sus/2022 pada 26 Oktober 2022.
Putusan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, Y sempat menghindari pelaksanaan hukuman hingga tim Tabur melacak keberadaannya.
Saat petugas mendatangi rumahnya di Kecamatan Haur Gading, Y bersikap kooperatif. Ia juga bersedia menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut.
Setelah penangkapan, petugas membawa Y ke Kantor Kejaksaan Negeri HSU. Di sana, kejaksaan menyelesaikan administrasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan proses eksekusi.
Selanjutnya, tim Tabur menyerahkan Y kepada jaksa eksekutor. Jaksa kemudian membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Amuntai untuk menjalani hukuman badan.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, melalui Kasi Intelijen Bangkit B Satya, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan penanganan perkara.
“Selain itu kepada para pelaku kejahatan yang masih berstatus buronan agar segera menyerahkan diri, tidak ada tempat yang aman untuk para buronan,” ujar Bangkit.
Kejari HSU mengingatkan para buronan lain agar segera menyerahkan diri. Sebab, tim Tabur terus berupaya mencari dan menangkap terpidana yang belum menjalani putusan pengadilan.
Penulis/Reporter: Fahrulani

Tinggalkan Balasan