fokus6.net, BANJARMASIN – Kebakaran lahan Banjarmasin kembali meningkat sepanjang 2026. Hingga Agustus, Pusdalops mencatat 23 kejadian di sejumlah wilayah kota.

Dari jumlah tersebut, 15 kejadian berlangsung pada Juli. Kemudian, delapan kebakaran kembali terjadi sepanjang Agustus.

Catatan itu menunjukkan kebakaran lahan kembali muncul setelah dua tahun tanpa kejadian. Pada 2023, Pusdalops mencatat 43 kasus kebakaran lahan.

Namun, jumlah kasus turun menjadi nol pada 2024 dan 2025. Saat itu, kondisi kemarau relatif basah sehingga risiko kebakaran lebih rendah.

Memasuki 2026, kondisi cuaca kembali kering. Karena itu, potensi kebakaran lahan ikut meningkat di sejumlah kawasan.

Polresta Banjarmasin pun meningkatkan kesiapsiagaan. Langkah tersebut dilakukan melalui Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla 2026 di halaman Mapolresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memimpin apel tersebut. Selain personel kepolisian, kegiatan itu juga melibatkan sejumlah unsur terkait.

Riza mengatakan kelalaian masyarakat menjadi salah satu dugaan penyebab kebakaran. Salah satunya, warga membakar sampah lalu meninggalkan lokasi sebelum api benar-benar padam.

“Kita mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan. Kelalaian kecil bisa menyebabkan api meluas,” kata Riza.

Karena itu, polisi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta tidak membakar sampah saat cuaca panas dan angin bertiup kencang.

Selain kebakaran lahan, kebakaran rumah dan toko masih terjadi di Banjarmasin. Berdasarkan catatan kepolisian, Banjarmasin Barat mencatat kejadian terbanyak dengan 17 kasus.

Selanjutnya, Banjarmasin Selatan mencatat 10 kejadian. Kemudian, Banjarmasin Utara enam kejadian, Banjarmasin Tengah empat kejadian, dan Banjarmasin Timur tiga kejadian.

Polresta Banjarmasin bersama BPBD dan instansi terkait terus mengingatkan masyarakat. Sosialisasi juga dilakukan untuk mencegah kebakaran akibat kelalaian.

Di sisi lain, polisi akan menindak pelaku jika menemukan unsur kesengajaan. Penanganan tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Lahan Terbakar di Kalsel Capai 3.387,90 Hektare, BPBD Perkuat Penanganan Karhutla

Sementara itu, BPBD Kota Banjarmasin meminta warga ikut menjaga lingkungan. Masyarakat juga perlu segera melapor jika menemukan titik api.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie