fokus6.net, TANAH LAUT – Polres Tanah Laut kembali memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Selama Juni hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus dan menangkap 12 tersangka.

Kapolres Tanah Laut menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Joglo Laghawa Wicaksana Polres Tanah Laut, Selasa.

Dari 12 tersangka, lima orang tercatat sebagai residivis kasus narkotika. Sementara itu, polisi memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terlibat.

Selain menangkap para tersangka, Satresnarkoba juga menyita 287,05 gram sabu dan lima butir pil ekstasi. Polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap sabu, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Sebelum memusnahkan barang bukti, petugas lebih dahulu menguji seluruh narkotika menggunakan reagen. Setelah hasilnya positif, polisi memusnahkan sabu dan pil ekstasi dengan mencampurkannya ke dalam air dan deterjen.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menegaskan jajarannya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar AKBP Ricky Boy Siallagan.

Selain itu, AKBP Ricky mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.

Hingga Juli 2026, Polres Tanah Laut telah mengungkap 65 kasus narkotika dengan total 82 tersangka. Karena itu, kepolisian memastikan penindakan akan terus berlanjut demi menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tanah Laut.

Penulis/Reporter: Sairi

Baca juga  Petani Muda Tala Sukses Panen Tomat, Raup Untung Ratusan Juta