fokus6.net, BANJARMASIN – Keterangan menarik muncul dari saksi sidang OTT KPK yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Farida Evana menyatakan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, tidak pernah meminta uang ataupun melakukan pemerasan selama menjalankan pendampingan hukum di RSUD Pembalah Batung.

Pernyataan itu muncul saat Tri Taruna menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

“Apakah pernah selama saya bertugas melakukan pendampingan dengan pihak rumah sakit yang Ibu pimpin melakukan permintaan uang di luar aturan?” tanya Tri Taruna di hadapan majelis hakim.

Farida kemudian menjawab tegas bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Tidak pernah,” jawab Farida.

Jawaban singkat tersebut menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi. Ketiganya yakni Kepala Dinas Kesehatan HSU dr Yandi Priyandi, Direktur RSUD Pembalah Batung Farida Evana. Lalu terakhir Khairul Mahdi yang merupakan sopir terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Selain mengungkap tidak adanya permintaan uang dari Tri Taruna, persidangan juga membahas penyerahan uang sebesar Rp350 juta. Uang itu dugaanya mengalir ke mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Dalam keterangannya, dr Yandi mengaku bersama Farida mendatangi rumah dinas Kajari HSU dengan membawa uang tersebut.

Saksi Sidang OTT KPK Sebut Serahkan Uang ke eks Kajari

Menurut dr Yandi, dana yang penyerahannya berasal dari dua sumber. Ia menyumbang Rp150 juta dari dana pribadi, sedangkan Farida menyerahkan Rp200 juta.

“Dari uang tersebut dari saya sebesar Rp150 juta. Dan sisanya dari Farida sebesar Rp200 juta,” ujar dr Yandi yang kemudian Farida benarkan.

Di sisi lain, Tri Taruna kembali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyerahan uang tersebut. Ia juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara yang kini disidangkan.

Baca juga  Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Kabupaten Banjar Rusak

Dalam persidangan terungkap bahwa sebelumnya Tri Taruna sempat menemui dr Yandi pada Oktober 2025 terkait laporan pengaduan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Kesehatan HSU.

Saat itu, menurut keterangan dr Yandi, Tri Taruna hanya memperlihatkan adanya laporan yang masuk. Sementara dr Yandi menjelaskan seluruh kegiatan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat temuan berdasarkan hasil audit.

Kasus ini sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Agendanya yakni pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK tersebut.

Saksi Tegaskan Tri Taruna Tak Pernah Meminta Uang

Selang sehari, sidang lanjutan pada 19 Juni 2026 kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan yang berkaitan dengan peran terdakwa Tri Taruna Fariadi.

Dalam keterangannya, Tri Taruna menyampaikan bahwa dirinya telah meninggalkan Kantor Kejari Hulu Sungai Utara sekitar pukul 11.00 Wita pada 18 Desember 2025 untuk pulang menuju Banjarbaru.

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena dugaan operasi tangkap tangan yang menjadi bagian dari perkara ini terjadi sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Tri Taruna tidak mengetahui adanya penitipan barang maupun uang dari Kepala Dinas Kesehatan HSU dr Yandi Priyandi kepada saksi Rahmad Riyadi.

Selain itu, tidak ada keterangan yang menyebut Tri Taruna memerintahkan Rahmad Riyadi menerima ataupun menyerahkan uang terkait perkara tersebut.

Saat mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan, Tri Taruna menanyakan langsung kepada Rahmad Riyadi terkait dugaan penyerahan uang tersebut.

“Apakah saudara pernah menyerahkan barang atau uang kepada saya?” tanya Tri Taruna.

“Tidak ada,” jawab Rahmad Riyadi di hadapan majelis hakim.

Tri Taruna Sebut Tidak di Lokasi Saat OTT

Tri Taruna kemudian kembali menanyakan apakah saksi pernah bertemu langsung dengannya terkait peristiwa yang sedang diperiksa.

Baca juga  Jalan Purnawirawan Tembus Guntung Manggis, Banjarbaru Buka Akses Ekonomi Baru

“Apakah saudara pernah bertemu dengan saya?” tanya Tri Taruna.

“Tidak bertemu,” jawab Rahmad.

Dalam keterangannya, Rahmad Riyadi juga mengaku telah mengenal Tri Taruna selama lebih dari empat tahun, bahkan sebelum keduanya bertugas di Kejari HSU karena sama-sama memiliki hobi touring trail. Saksi juga mengaku mengetahui dua nomor telepon milik Tri Taruna.

Namun saat muncul nomor baru yang menggunakan foto profil Tri Taruna di aplikasi WhatsApp, Rahmad mengaku tidak melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa.

“Kenapa saudara tidak mengonfirmasi kepada saya padahal mengetahui nomor telepon saya?” tanya Tri Taruna.

“Tidak terpikirkan,” jawab Rahmad.

Rahmad juga mengakui dirinya segan kepada Tri Taruna karena hubungan pertemanan yang telah lama terjalin.

Selain itu, dalam persidangan tidak terungkap adanya bukti percakapan telepon maupun pesan suara dari Tri Taruna kepada Rahmad Riyadi yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut Tri Taruna menjelaskan bahwa saat dugaan OTT berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ia rupanya berada di Kabupaten Tapin dalam perjalanan menuju Banjarbaru. Ia mengaku sempat singgah di sebuah rumah makan sekitar pukul 13.00 Wita untuk makan dan menunaikan salat.

Usai keluar dari area parkir rumah makan, sebuah mobil Avanza putih tiba-tiba menghentikan kendaraannya. Beberapa orang kemudian mendatanginya tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas.

“Saya sempat mengira mereka debt collector. Karena saya sendirian dan mereka tidak menunjukkan identitas ataupun surat tugas saat menghampiri saya,” ujar Tri Taruna dalam persidangan.

Menurut keterangannya, ia baru mengetahui orang-orang tersebut mengaku berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjadi percakapan lebih lanjut.

Keterangan tersebut ia sampaikan untuk menjelaskan posisinya yang menurutnya berada di Kabupaten Tapin saat dugaan OTT berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net