fokus6.net, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).

“Pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan proses penyidikan. Semua kemungkinan terbuka,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa jadwal pemeriksaan akan diumumkan saat ditetapkan, dan keterangannya dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang kepada Djaka. Namun, hingga saat ini belum ditemukan indikasi aliran dana ke pejabat tersebut, meski pendalaman tetap dilakukan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang diamankan, dengan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka itu terdiri atas pejabat Bea Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Selain itu, tiga pihak swasta juga ditetapkan tersangka, yaitu pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

KPK mengungkap konstruksi perkara berupa pengkondisian jalur merah yang seharusnya menjadi mekanisme pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut diduga dimanipulasi agar barang impor PT Blueray, termasuk yang diduga palsu atau ilegal, lolos tanpa pengawasan Bea Cukai. Orlando dan Sisprian diduga menyesuaikan parameter jalur merah, sementara Rizal turut terlibat dalam pengaturan tersebut.

Dalam praktiknya, barang impor PT Blueray terbaca sebagai risiko rendah sehingga lolos pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Djaka Budhi Utama, akan dilakukan jika diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net