fokus6.net, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung tetap pada tuntutannya terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.

“Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry maupun tim penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU Triyana Setia Putra saat membacakan replik.

Dalam tanggapannya, jaksa menguraikan dua poin utama keberatan yang disampaikan terdakwa. Pertama, Kerry mempersoalkan tidak dimuatnya kembali narasi dugaan pengoplosan bahan bakar minyak dan angka kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dalam surat dakwaan.

Kedua, ia menilai perbuatannya terbatas pada dua hal, yakni meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran kepada PT Pertamina (Persero), serta menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024, Yoki Firnandi.

Jaksa menilai argumentasi tersebut mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan yang telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut JPU, dakwaan telah memaparkan peran Kerry sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dalam persekongkolan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Pengadaan tersebut berkaitan dengan kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak dan diduga melibatkan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Juedo, serta Mohammad Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM.

Dalam pleidoinya, Kerry juga menyebut adanya manfaat ekonomi nyata bagi Pertamina sehingga, menurutnya, tidak terdapat unsur perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat. Namun jaksa menilai dalih tersebut sebagai pandangan subjektif terdakwa.

“Dengan demikian, wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan,” kata JPU.

Dalam perkara ini, Kerry dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dalam dakwaan disebutkan, Kerry diduga memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Pada pengaturan sewa tiga kapal milik PT JMN, ia didakwa memperoleh keuntungan bersama Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp162,69 miliar serta Rp1,07 miliar. Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, ia disebut memperkaya diri bersama pihak lain sebesar Rp2,91 triliun.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net