fokus6.net, BANJARMASIN – Seorang pedagang gorengan di Banjarmasin harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia. Polisi menyebut aksi tersebut dugaannya karena dendam lama pelaku terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan HKSN, Komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7/2026) akhir pekan lalu. Korban, Ahmad Angga, mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah setelah terkena pukulan menggunakan pipa besi.

Meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang ia derita.

Pelaku berinisial MR polisi ringkus kurang dari satu jam setelah kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria yang sehari-hari berjualan gorengan itu mengaku kesal dengan kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya.

Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, pelaku langsung menghadang korban. Selanjutnya, ia memukul korban menggunakan pipa besi hingga terjatuh dari sepeda motor.

Polisi mengungkap pelaku tetap melanjutkan pemukulan meski korban sudah tergeletak. Warga kemudian datang dan menghentikan aksi tersebut sebelum mengamankan situasi.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan penyidik telah menyita pipa besi yang pelaku gunakan sebagai barang bukti. Polisi juga memastikan motif penganiayaan berawal dari persoalan pribadi yang telah berlangsung cukup lama.

Atas perbuatannya, pedagang gorengan itu terjerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penulis/Reporter: Ahmad Fauzie

Baca juga  Rekam Adik Ipar Mandi dari Lubang Kunci, Pria di Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi