Ramadan di Ibu Kota Kalsel, Tempat Hiburan Wajib Tutup
fokus6.net, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan aturan khusus selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR yang mengatur operasional usaha, aktivitas hiburan, hingga pelaksanaan tradisi keagamaan.
Wali Kota Erna Lisa Halaby menyampaikan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan pelaksanaan ibadah di Banjarbaru berjalan dengan khusyuk dan tertib,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, seluruh tempat hiburan umum diwajibkan menghentikan kegiatan selama Ramadan. Penutupan berlaku bagi karaoke dewasa dan keluarga, pub, kafe tertentu, arena biliar, hingga panti pijat.
Sementara itu, sektor kuliner tetap diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu dan ketentuan khusus. Restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha sejenis tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan.
Lisa menjelaskan, “Usaha kuliner yang melayani kebutuhan berbuka puasa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 Wita. Sementara pedagang di pasar wadai atau sejenisnya boleh mulai buka pukul 15.00 Wita.”
Selain pengaturan jam usaha, surat edaran tersebut juga melarang masyarakat menyalakan petasan atau benda sejenis yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan warga selama menjalankan ibadah.
Adapun tradisi membangunkan sahur tetap diperbolehkan, namun dibatasi waktunya. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan mulai pukul 03.00 Wita hingga 04.00 Wita, dengan ketentuan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan