KPK Amankan 5 Koper Uang Tunai Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
fokus6.net, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus bergulir di KPK. Pada Jumat (13/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita lima koper berisi uang tunai dengan total lebih dari Rp5 miliar.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit. Semua uang tersebut disimpan dalam lima koper yang diangkut dari lokasi.
“Hari ini penyidik menggeledah lokasi pihak terkait di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut Budi, setiap barang bukti akan didalami untuk menelusuri alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini sebelumnya mengungkap dugaan oknum pejabat Bea dan Cukai yang menyimpan dana korupsi di beberapa unit apartemen sebagai safe house. Salah satu lokasi berada di Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Total aset yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.000, SGD 1,48 juta, JPY 74,75 juta, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam.
Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka merupakan pejabat Bea dan Cukai: mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya pengaturan jalur merah pemeriksaan fisik barang impor. Jalur ini seharusnya digunakan untuk memeriksa risiko tinggi pada barang impor, namun diduga dikondisikan agar PT Blueray dapat meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik.
“Orlando diduga memerintahkan pegawai Bea Cukai untuk menyusun rule set pemeriksaan 70 persen, sehingga barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa diperiksa fisik. Sebagai imbalan, PT Blueray diduga menyetor Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat sejak Desember 2025 hingga Februari 2026,” jelas Budi.
Saat ini penyidik KPK terus mendalami aliran dana dan peran setiap tersangka dalam dugaan korupsi ini. Penyelidikan juga menargetkan pemilik dan penyewa safe house yang digunakan untuk menampung aliran dana.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan