fokus6.net, BANJARMASIN — Seorang karyawan kantor ekspedisi di Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, berinisial AS menghadapi proses hukum setelah memasang kamera tersembunyi di toilet kantor untuk merekam karyawati, Selasa (5/6/2026).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu karyawati menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik hitam di dalam toilet.

Kanit Tipidter Polresta Banjarmasin, Ipda Tri Pebriana Putra, menjelaskan AS meletakkan alat perekam di kamar mandi karyawan dengan tujuan merekam aktivitas karyawati di toilet.

“Motifnya ialah dengan cara meletakkan alat perekam di kamar mandi karyawan dengan tujuan untuk merekam aktivitas karyawati saat berada di toilet,” ujar Tri, Rabu (6/5/2026).

Karyawati yang menemukan benda itu langsung memanggil rekan-rekannya dan melaporkan temuan ke atasan. Atas arahan pimpinan mereka mengembalikan benda ke posisi semula untuk memancing pemiliknya datang mengambil.

AS kemudian masuk ke toilet dan posisi benda itu berubah setelah ia keluar. Atasan langsung menginterogasi AS dan ia mengakui perbuatannya menaruh kamera tersembunyi.

“Usai ia keluar dari toilet, posisi benda tersebut berubah. Hingga akhirnya tersangka sempat diinterogasi atasannya dan mengaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Tri.

Polisi mengamankan alat perekam video, memori card, dan ponsel dari tangan AS sebagai barang bukti. Polisi menjerat AS dengan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga Pasal VII angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pornografi. Serta, Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Tri.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Jodi Kustiawan Akan Perkuat Pertahanan Tim Putra Kusan FC