Polisi Cekal Richard Lee Bepergian ke Luar Negeri
fokus6.net, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi mencegah Richard Lee meninggalkan wilayah Indonesia terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipasarkannya. Pencegahan atau cekal mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan hingga enam bulan sesuai kebutuhan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pencegahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan pelanggaran konsumen.
Keputusan tersebut mengikuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Richard Lee sudah berdasar pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan 18 saksi dan 3 ahli. Bukti-bukti tersebut menunjukkan keterkaitan antara keterangan korban dan saksi lain mengenai distribusi produk hingga peralihan ke toko online.
“Sehingga Hakim berpendapat, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ujar Hakim Ketua PN Jaksel.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai aturan. Dengan putusan ini, langkah hukum Richard Lee untuk menggugat praperadilan kandas, sementara penyidik dapat melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan jika diperlukan.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa periode cekal dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan untuk memastikan Richard Lee tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum berjalan.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan