fokus6.net, BANJARMASIN – PT Virgo Karya Shipping memastikan pendampingan hukum bagi nakhoda dan sejumlah anak buah kapal atau ABK KM Virgo Transport 8.

Pendampingan itu menyusul penetapan nakhoda kapal sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping Rully Fakhrizal mengatakan perusahaan tetap mendampingi awak kapal selama proses pemeriksaan.

“Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rully di Banjarmasin, Kamis.

Menurut Rully, perusahaan memberikan pendampingan karena nakhoda dan ABK merupakan bagian dari awak kapal yang bekerja di bawah manajemen PT Virgo Karya Shipping.

Karena itu, manajemen akan terus mengikuti proses hukum tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan pendampingan berjalan sampai proses hukum mendapat keputusan.

Perusahaan Hormati Proses Hukum

Rully mengatakan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Air Polda Kalimantan Selatan memeriksa nakhoda dan sejumlah ABK di Banjarmasin.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.

“Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada,” ujar Rully.

Rully menyampaikan pernyataan tersebut bersama Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping Simson Rihi.

Sementara itu, proses pemeriksaan masih berjalan. Penyidik juga mendalami keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap rangkaian kecelakaan kapal.

Nakhoda Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan penetapan nakhoda berinisial AY sebagai tersangka.

Polisi menetapkan AY setelah Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Polda Kalimantan Selatan.

Selain itu, penyidik masih mencari pihak lain yang kemungkinan memiliki tanggung jawab dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8.

“Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rully.

Baca juga  Lima Perwakilan Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Ikut Pencarian Hari Keenam ke Lokasi Bangkai Kapal

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum tersebut berjalan bersamaan dengan operasi pencarian korban KM Virgo Transport 8. Tim SAR gabungan juga terus melakukan pencarian di sekitar lokasi kecelakaan di Laut Jawa.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net