fokus6.net, BALANGAN – Pemkab Balangan mengingatkan penerima dana hibah agar mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Selain itu, penerima harus menggunakan dana sesuai peruntukan.

Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).

Pada kesempatan itu, Pemkab Balangan juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah untuk menjelaskan aturan pengelolaan bantuan.

Akhmad Fauzi mengatakan dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, penerima harus menggunakan bantuan secara tepat.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” ujar Fauzi.

Menurutnya, penggunaan dana sesuai tujuan menjadi bagian penting dalam pengelolaan hibah. Dengan begitu, bantuan pemerintah dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Sertifikasi Tanah Wakaf Terus Didorong

Selain membahas hibah, Pemkab Balangan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program tersebut melibatkan BPN Balangan, Kementerian Agama, dan KUA di setiap kecamatan.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Balangan Anggoro Aji Pamungkas mengapresiasi kerja sama pengurus lembaga keagamaan. Menurutnya, pengurus masjid, musala, yayasan, dan lembaga keagamaan ikut mendukung proses sertifikasi.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kami menyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf,” katanya.

Anggoro menjelaskan, BPN Balangan telah menerbitkan sekitar 200 sertifikat tanah wakaf. Karena itu, ia meminta pengurus segera melaporkan dokumen wakaf yang belum diperbarui.

Pengurus dapat menyampaikan laporan melalui KUA di wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas akan membantu proses pembaruan hingga dokumen menjadi sertifikat elektronik.

Baca juga  Kebakaran Lahan di Banjarbaru Kalsel Dekati Gudang Bahan Peledak

Polres dan Kejaksaan Beri Materi Pengawasan

Sosialisasi tersebut juga membahas pengawasan dana hibah. Polres Balangan memberikan materi tentang pencegahan penyalahgunaan anggaran hibah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menjelaskan tata kelola hibah daerah. Materi tersebut membantu penerima memahami aturan dan kewajiban dalam menggunakan bantuan.

Karena itu, Pemkab Balangan berharap penerima hibah dapat menjalankan amanah dengan baik. Pemerintah juga ingin setiap bantuan benar-benar memberi manfaat sesuai kebutuhan masyarakat.

Penulis/Reporter: Fatimah