fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Tuntutan ringan terhadap terdakwa pemalsuan surat tanah, Tirawan, menuai sorotan. Tirawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Selasa (18/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menuntut Tirawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, tuntutan itu dinilai terlalu ringan oleh kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo.

Sebelumnya, Kejari HSS menyebut perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Dengan begitu, tuntutan 1 tahun 6 bulan hanya seperempat dari ancaman maksimal.

Ardian pun mempertanyakan pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan. Sebab, menurut dia, perkara tersebut memiliki sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian.

Selain itu, Ardian menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pemalsuan surat tanah tersebut.

Ia juga menyebut Tirawan tersangkut perkara serupa di wilayah lain. Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tuntutan.

“Menurut kami, tuntutan ini terlalu ringan. Ada sejumlah fakta dan hal penting yang seharusnya jaksa pertimbangkan,” ujar Ardian Pratomo.

Menurut Ardian, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hukuman terhadap terdakwa. Lebih jauh, tuntutan juga berkaitan dengan efek jera terhadap praktik pemalsuan dokumen pertanahan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah tuntutan seperti ini bisa memberikan efek jera?” katanya.

Sementara itu, Kejari HSS membantah anggapan bahwa jaksa menyusun tuntutan tanpa pertimbangan hukum.

Kasi Pidum Kejari HSS, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan jaksa memiliki dasar dalam menentukan tuntutan terhadap Tirawan.

“Tuntutan yang kami ajukan sudah berdasarkan fakta persidangan, pertimbangan yuridis, serta mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Lalu Irwan Suyadi.

Karena itu, pihak kejaksaan menilai tuntutan tersebut telah melalui proses sesuai ketentuan hukum.

Baca juga  Pemkab Tanah Laut Berangkatkan Mudik Gratis 125 Warga

Terdakwa Tirawan Juga Tersangka Kasus Serupa

Di sisi lain, Tirawan rupanya menghadapi dua perkara serupa. Satu perkara kini masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan.

Sementara itu, perkara lainnya masih dalam penanganan Polda Kalimantan Selatan.

Rendahnya tuntutan terhadap Tirawan dan dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut kini menjadi perhatian. Publik menunggu apakah tuntutan tersebut mampu memberikan efek jera atau justru membuka ruang bagi praktik mafia tanah untuk terus berkembang di Kalimantan Selatan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net