fokus6.net, HULU SUNGAI SELATAN – Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah yang menjerat Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kandangan, Selasa (21/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Sidang Pemalsuan Dokumen, PT AGM Nilai Modus Klaim Lahan Berulang

Kuasa hukum PT AGM, Adian Pratomo, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan apabila para terdakwa terbukti bersalah. Selain itu, ia menilai perkara tersebut bukan yang pertama.

“Para terdakwa ini sudah dua atau tiga kali melakukan hal serupa terhadap PT AGM. Itu yang baru kami ketahui, belum termasuk kemungkinan di tempat lain,” ujar Adian usai sidang.

Menurut Adian, perkara bermula saat Muhammad Herman berencana menjual sebidang tanah seluas sekitar 16.200 meter persegi pada awal 2025. Namun, lahan tersebut belum memiliki dokumen kepemilikan.

Selanjutnya, Tirawan bersedia membeli lahan itu dengan syarat Herman lebih dulu mengurus dokumen resmi.

Karena itu, Tirawan menghubungi Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Herman dengan tanggal mundur ke 9 Januari 2017.

Awalnya, Toar menolak permintaan tersebut. Namun, kemudian ia berkoordinasi dengan perangkat desa hingga dokumen itu akhirnya terbit.

Setelah itu, dokumen tersebut terdakwa gunakan untuk mengajukan klaim kepada PT AGM. Akan tetapi, hasil verifikasi perusahaan menunjukkan lahan itu berada di kawasan yang sebelumnya telah masuk proses pembebasan secara sah.

Selain itu, pemeriksaan digital forensik terhadap komputer di Desa Kaliring menemukan dokumen yang bertanggal 2017 tersebut baru dibuat pada 23 Mei 2025.

Baca juga  Harga Minyak Tembus US$80, Kemenkeu Siapkan Skenario Cegah Defisit Membengkak

Adian menegaskan pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, kami berharap terdakwa dapat hukuman sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan perkara kini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.

Ia menegaskan jaksa akan menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami tetap berpedoman pada fakta persidangan. Untuk tuntutan nanti akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Selain itu, Irwan mengungkapkan Tirawan juga berpotensi menghadapi dakwaan lain dalam perkara berbeda. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti proses tersebut.