KABUPATEN BANJAR, fokus6.net – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur, RDN (16) dan JNR (14), yang dugaan melibatkan oknum anggota kepolisian di bawah hukum Polres Banjar seolah jalan di tempat.

Meski laporan resmi tercatat sejak 11 November 2025 melalui Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru. Namun hingga Selasa (9/6/2026) aparat penegak hukum belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Lambannya kepastian hukum tersebut memicu pihak keluarga korban kembali mendatangi PBH Peradi. Mereka datang mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang sudah bergulir selama lebih dari tujuh bulan tersebut.

Kuasa hukum korban, C. Oriza Sativa Tanau, mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada 3 November 2025. Sehari setelahnya mereka langsung melapor ke polisi.

Lebih jauh, kasus ini statusnya sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah proses gelar perkara.

“Penyidik sebelumnya menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sehingga statusnya naik ke penyidikan,” kata Oriza, Senin (8/6/2026) malam.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Terancam SP3?

Namun, Oriza menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan bahwa perkara ini justru terancam terhenti atau SP3. Penghentian itu dengan dalih minimnya alat bukti, ketiadaan saksi mata di lokasi, serta absennya rekaman CCTV. Menurutnya, hal ini menjadi kontradiksi yang membingungkan pihak korban.

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Di satu sisi unsur pidananya sudah ada hingga naik sidik, namun di sisi lain muncul wacana penghentian kasus,” kritiknya.

Selama proses berjalan, PBH Peradi mengaku terus menenangkan pihak keluarga agar tetap menghormati kerja kepolisian. Namun, ketidakjelasan target penuntasan kasus serta tidak adanya iktikad baik dari para terduga pelaku yang perkiraan berjumlah lebih dari enam orang membuat kuasa hukum mulai mempertimbangkan langkah formal lainnya.

Baca juga  Satpol PP Kotabaru Segel Lima Tempat Karaoke di Kelumpang Hilir

Jika terbukti ada tindakan tidak profesional dalam proses hukum ini, PBH Peradi menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengadukan penanganan perkara ini ke Divisi Propam maupun pengawas penyidik,” tegas Oriza.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, jerat pidana tidak hanya berlaku bagi pelaku utama kekerasan, melainkan juga terhadap pihak yang ikut serta, memerintahkan, atau bahkan membiarkan aksi kekerasan terhadap anak itu terjadi.

Oriza menekankan bahwa langkah kritis oleh PBH Peradi sama sekali bukan bentuk sentimen negatif terhadap Korps Bhayangkara.

Sebaliknya, upaya itu demi mendorong pembenahan internal di tubuh kepolisian.

“Kami tidak membenci institusi Polri. Ini justru bentuk kepedulian kami agar Polri berisikan personel yang berintegritas dan benar-benar menjadi pelindung masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap ada keberanian dari oknum yang terlibat untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Langkah hukum ini, menurut Oriza, harus dikawal bersama sebagai bagian dari semangat reformasi Polri agar tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak, tidak kembali terulang di masa depan.

Editor: Mada Al Madani