Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Banjarmasin Barat, Ancam Korban Pakai Pisau
fokus6.net, BANJARMASIN — Seorang ayah tiri berinisial HR (44), warga Banjarmasin Barat, mencabuli anak tirinya N (17) di rumah korban, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 07.10 Wita.
Kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada bibinya yang kemudian melaporkannya ke Polresta Banjarmasin.
Kanit PPA Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahean, menjelaskan HR masuk ke kamar korban saat korban sedang sendirian.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat sedang sendirian,” ujar Partogi.
HR langsung menindih tubuh korban di atas tempat tidur. Korban berusaha melawan sambil berteriak namun HR membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak berteriak.
Saat korban terus melawan, HR mengambil pisau dapur dari dalam kamar dan mengarahkannya ke tubuh korban. Korban berusaha merebut pisau itu dan mengalami luka di jempol tangan kanan.
Hingga akhirnya ia mendorong dan menendang HR hingga berhasil kabur keluar rumah. Korban langsung berlari menuju warung tempatnya bekerja untuk meminta pertolongan kepada majikannya.
“Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan membuang pisau ia gunakan untuk mengancam korban ke rawa di depan rumah,” papar Partogi.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap ayah tiri korban (HR) pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. HR mengakui seluruh perbuatannya saat polisi mengamankannya.
“Saat kita amankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Kini tersangka telah berada di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Partogi.
HR kini menghadapi jerat Pasal 418 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan terhadap anak yang berada dalam pengawasannya.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan