Eks Kadisdik dan Kabid SD Banjarmasin Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Server
fokus6.net, BANJARMASIN — Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan eks Kadisdik (Kepala Dinas Pendidikan) Banjarmasin, berinisial N sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di Disdik Banjarmasin, Senin (27/4/2026).
Selain N, aparat penegak hukum juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni mantan Kabid Pembinaan SD inisial IQ.
Penetapan ini menambah total tersangka menjadi tiga orang dalam kasus yang menyeret anggaran Rp6,5 miliar periode 2021 hingga 2024.
Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan N menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2023.
Sementara IQ berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan tahun 2024.
“Saudara N sebagai Kepala Dinas memiliki hak dan kewenangan terkait pengadaan maupun pencairan anggaran, begitu pula dengan IQ sesuai tupoksinya saat itu,” ujar Tio.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari progres penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Hari ini, penyidik Pidsus telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ardian.
Sebelumnya Kejari Banjarmasin juga sudah menetapkan satu tersangka berinisial TAN, pihak swasta selaku penyedia dalam pengadaan tersebut.
Selama periode 2021–2024, total anggaran mencapai Rp5,5 miliar dari total pagu Rp6,5 miliar.
Selain eks Kadisdik, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
Penyidik sudah menyita sejumlah dokumen dan surat penting hasil penggeledahan sebelumnya.
Tio menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
“Kalau bicara peluang tersangka baru tidak menutup kemungkinan masih ada, namun saat ini kami selesaikan ini dulu sambil melihat perkembangan penyidikan ke depan,” ujar Tio.
Keduanya menghadapi jerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi juncto Pasal 603. Kemudian Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP juncto Pasal 18 UU Korupsi.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan