fokus6.net, BANJARMASIN — Tim gabungan menangkap RS (24), pelaku pembunuhan Abdillah di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, di Kota Palangkaraya, Sabtu (4/4/2026).

“Benar kami telah amankan pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjarmasin Utara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa.

RS merupakan warga Panglima Batur Gang Masjid Jami yang ternyata berstatus residivis. Usai menusuk Abdillah pada Rabu (1/4/2026), pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Tim kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah setelah menduga RS melarikan diri ke sana.

“Saat itu, pelaku tengah mencari tempat kost untuk bersembunyi. Alhamdulillah, penyelidikan membuahkan hasil dan tim berhasil mengamankan pelaku,” jelas Eru.

Sajam Sempat Dibuang, Ditemukan Saat Pengembangan

Petugas menangkap RS sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah rumah warga di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya.

Selain menangkap pelaku, tim juga menemukan senjata tajam yang RS buang dan sembunyikan setelah kejadian.

Kini RS beserta barang bukti berada di Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan.

Motif pembunuhan Banjarmasin ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, RS menghadapi ancaman Pasal 459 subsider 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Harjad ke-27 Banjarbaru, Menteri Lingkungan Hidup Dukung Jadi Barometer Sampah Kalimantan