Pemkab Tapin Berlakukan Aturan Ketat Selama Ramadan 1447 H, Karaoke Wajib Tutup Total
fokus6.net, TAPIN – Pemkab Tapin bersama Polres Tapin dan Kodim 1010 Tapin menerbitkan surat imbauan sekaligus larangan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tapin, Mudo Harjuno, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup pembatasan operasional berbagai jenis usaha. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan usaha sejenis diwajibkan menghentikan seluruh aktivitasnya sepanjang Ramadan.
“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menghormati umat Islam yang menjalankan Ramadan. Tempat hiburan malam seperti karaoke dan hiburan sejenisnya tak boleh beroperasi selama Ramadan,” ujar Mudo pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sementara itu, usaha seperti kafe dan angkringan masih boleh beroperasi, namun dengan batas waktu hingga pukul 00.00 Wita. Adapun pedagang makanan, warung makan, dan rumah makan hanya boleh melayani pembeli mulai pukul 14.00 Wita. Dengan ketentuan makanan pelanggan bawa pulang.
“Untuk rumah makan dan sejenisnya, penjualan mulai pukul 14.00 Wita dan hanya melayani sistem take away,” jelasnya.
Menurut Mudo, sosialisasi kepada para pelaku usaha telah pihaknya lakukan agar kebijakan tersebut bisa seluruh pihak taati.
“Kami sudah menyampaikan imbauan ini kepada para pelaku usaha. Harapannya masyarakat Tapin bisa memahami dan mematuhinya demi kebaikan bersama,” katanya.
Seluruh pengaturan itu merujuk pada Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Pasal 40 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan tidak boleh membuka tempat hiburan.
Perda tersebut juga mengatur larangan menyediakan tempat makan, minum, atau merokok sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. Masyarakat pun tidak boleh makan, minum, atau merokok di tempat umum pada rentang waktu tersebut.
Aturan lain yang tercantum di antaranya larangan membangunkan sahur sebelum pukul 03.00 Wita dengan pengeras suara. Lalu, larangan menyalakan petasan, mercon, dan sejenisnya.
Pemkab Tapin Tegas Tindak Pelanggar
Dalam Pasal 42 ayat (2), mengatur pula mengenai ketertiban warung malam. Pengelola wajib mengantongi izin dari warga sekitar dengan sepengetahuan ketua RT atau pejabat yang berwenang.
Warung malam tidak boleh beroperasi melewati jam yang berlaku, serta tidak boleh menjadi lokasi praktik asusila. Kemudian, penyediaan minuman keras atau minuman oplosan, penggunaan zat adiktif terlarang, maupun mempekerjakan anak di bawah umur.
Suasana usaha juga tidak boleh remang-remang yang berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan.
Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadan. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal, namun tindakan tegas tetap pemkab siapkan jika dapati pelanggaran.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tutup Mudo.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Tinggalkan Balasan