fokus6.net, BANJARBARU – Polres Banjarbaru kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat memusnahkan puluhan gram sabu yang telah berkekuatan hukum tetap, Sabtu (14/2/2026).

Sebanyak 54,50 gram sabu dimusnahkan dengan metode khusus. Kristal narkotika tersebut polisi hancurkan menggunakan blender setelah terlebih dahulu tercampur dengan larutan deterjen. Campuran itu kemudian petugas buang ke saluran pembuangan untuk memastikan tidak dapat pihak tertentu salah gunakan kembali.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry melalui Kasatnarkoba AKP Deny, menjelaskan barang bukti tersebut dari sejumlah pengungkapan kasus Januari – Februari 2026.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil penindakan dari beberapa kasus yang sudah inkrah. Total ada enam tersangka yang kami amankan,” ujar AKP Deny Juniansyah.

Lebih lanjut, Deny merinci enam orang yang telah menjadi tersangka masing-masing berinisial DM, BA, H, A, M, dan WRP. Mereka petugas amankan dalam rangkaian operasi penindakan peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru.

Lebih jauh, AKP Deny menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi wujud keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, kegiatan pemusnahan tersebut turut sejumlah pihak saksikan, di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  Festival Soto Banjar 15 Ribu Porsi di Harjad ke-27, Banjarbaru Bidik UNESCO