fokus6.net, JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut usai rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, rapat berakhir dengan pembacaan kesimpulan dan ketukan palu oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Selain membahas kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, DPR juga menyoroti delapan poin percepatan reformasi Polri yang sebelumnya menjadi agenda rapat kerja bersama Kapolri.

Delapan poin tersebut penting untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Habiburokhman menegaskan, delapan poin percepatan reformasi Polri itu bukan sekadar rekomendasi, melainkan keputusan yang bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan seluruh poin tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Delapan poin percepatan reformasi Polri ini harus menjadi keputusan bersama yang mengikat antara DPR dan pemerintah. Serta wajib pemerintah laksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

DPR berharap pelaksanaan reformasi Polri dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Sehingga dengan begitu kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net

Baca juga  DPR Ingatkan Risiko Iuran Dewan Perdamaian Gaza, Syamsu Rizal Minta Pemerintah Indonesia Waspada