Tersangka Kasus Dana Kemitraan Rp5,65 Miliar, Kuasa Hukum Kepala BKSDA Kalsel Ungkap Sejumlah Kejanggalan
fokus6.net, BANJARBARU — Tim kuasa hukum Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial A.N.K. menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penyelewengan dana kemitraan senilai Rp5,65 miliar.
A.N.K. menjadi tersangka pada 22 Oktober 2026, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Menurut tim kuasa hukum, perubahan status hukum dan penahanan pada hari itu menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan hak-hak hukum tersangka.

Ketua Tim Advokat A.N.K., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menilai proses pemeriksaan hingga penahanan berlangsung terlalu cepat dan perlu penelahaan dari aspek hukum acara pidana.
“Saat pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Oktober 2026, hak klien kami untuk advokat dampingi tidak ada pemberitahuan. Kami menilai hal ini perlu pengkajian berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku,” ujar Samsul kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Tim Advokat Beberkan Nilai Kemitraan
Ia juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai total dana kemitraan Rp5,65 miliar. Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi proyek kemitraan selama empat tahun.
Yakni sejak 2021 hingga 2024, sehingga perlu dibedakan dari anggaran yang dikelola A.N.K. selama menjabat sebagai Kepala BKSDA Kalsel.
Anggota tim advokasi, Dr. Humayni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nilai Rp5,65 miliar yang dipersoalkan merupakan akumulasi kegiatan kemitraan selama periode 2021–2024. Sementara itu, A.N.K. baru menjabat sebagai Kepala BKSDA Kalsel pada pertengahan Juni 2024.
Dengan demikian, dugaan praktik dan mekanisme pengelolaan dana yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut mencakup rentang waktu sekitar empat tahun. Namun, masa jabatan A.N.K. pada periode dalam perkara itu baru berlangsung sekitar enam setengah bulan hingga akhir Desember 2024.
“Selama masa transisi dan kurun waktu sekitar tujuh bulan efektif bertugas, dari Juni hingga Desember 2024, nilai kerja sama dengan mitra perusahaan yang klien kami kelola hanya sekitar Rp980,35 juta,” kata Humayni.
Ia menegaskan, menurut pihaknya, dana tersebut untuk mendukung operasional lapangan, antara lain patroli kawasan, pemulihan ekosistem, dan penyediaan sarana pendukung. Penggunaan anggaran itu, lanjutnya, beserta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Tim advokat mengemukakan tiga hal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, mekanisme pengelolaan dana telah berlangsung sejak 2021.
Menurut tim kuasa hukum, pola penghimpunan kontribusi mitra dalam bentuk barang (in-kind) maupun uang (in-cash) yang kini dipersoalkan telah berjalan sejak 2021, sebelum A.N.K. menjabat sebagai Kepala BKSDA Kalsel.
Kedua, adanya upaya pembenahan tata kelola anggaran.
Kuasa hukum menyebut A.N.K. mulai melakukan pembenahan tata kelola sejak Oktober 2024 melalui konsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin. Upaya tersebut, menurut mereka, berlanjut hingga pengaktifan Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) pada Februari 2025.
Ketiga, proses pemeriksaan dan penahanan pada hari yang sama.
Tim advokasi menyatakan A.N.K. hadir secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 22 Oktober 2026. Namun, pada hari yang sama, statusnya berubah menjadi tersangka dan ia langsung menjalani penahanan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah seluruh hak prosedural kliennya telah terpenuhi dalam rangkaian pemeriksaan tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta pemeriksaan perkara.
Minta Asas Praduga Tak Bersalah
Atas perkembangan perkara tersebut, tim advokat meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menyayangkan informasi yang beredar di publik tidak utuh. Terkait opsi praperadilan, hal itu merupakan hak tersangka dan sedang kami pertimbangkan secara matang,” tegas Runik Erwanto, S.H., M.H salah satu anggota Tim.
Penetapan tersangka dan penahanan A.N.K. menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus lewat pengujian berdasarkan alat bukti, prosedur yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap dalam penanganan perkara.
Editor: Mada Al Madani.

Tinggalkan Balasan