Polda Kalsel Tangani 29 Kasus Karhutla, Satu Pihak Korporasi dan Sembilan Pembakar Lahan Jadi Tersangka
fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan menangani 29 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, penyidik mengusut 13 laporan yang melibatkan korporasi dan 16 laporan terkait perorangan.
Dalam penanganan perkara korporasi, penyidik menetapkan satu pihak sebagai tersangka. Sementara itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan oleh perorangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan, penyidik menemukan dugaan kelalaian perusahaan dalam menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Namun, penyidik belum menemukan unsur kesengajaan dalam perkara korporasi yang mereka tangani.
Polisi Temukan Dugaan Kelalaian Perusahaan
Sigit mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kekurangan dalam kesiapan perusahaan menghadapi kebakaran. Temuan itu mencakup peralatan pemadaman yang tidak lengkap, standar operasional prosedur (SOP) yang belum memadai, serta personel yang belum terlatih.
“Untuk yang korporasi ini, setelah kami lakukan penyidikan, kami temukan kelalaian. Salah satunya pemenuhan sarana dan prasarana untuk persiapan apabila ada kebakaran,” ujarnya di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami penyebab ketidaksiapan tersebut. Mereka menelusuri anggaran, struktur organisasi, dan kelengkapan peralatan pemadaman di masing-masing perusahaan.
Selain itu, Polda Kalsel melibatkan tim ahli dari Bogor untuk mengkaji kerusakan lingkungan. Tim tersebut juga meneliti baku mutu air, udara, dan tanah yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Periksa Perusahaan Sawit di Empat Kabupaten
Sigit menyebut mayoritas korporasi yang masuk dalam penyelidikan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Lokasi perusahaan tersebar di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, dan Tanah Laut.
Menurutnya, beberapa perusahaan memiliki keterkaitan dengan pemegang saham asing. Ada pula perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
“Ada perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki orang asing, atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan orang-orang Indonesia,” jelasnya.
Namun, kepemilikan saham asing bukan menjadi satu-satunya fokus penyidikan. Polisi mendalami dugaan kelalaian dalam pencegahan dan penanganan kebakaran untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sembilan Orang Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Selain menyelidiki korporasi, Polda Kalsel menangani 16 laporan dugaan pembakaran lahan oleh perorangan. Dari seluruh laporan tersebut, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sigit menjelaskan, satu perkara telah memasuki tahap dua. Pada tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sementara itu, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara lainnya.
“Satu perkara sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sementara perkara lainnya masih dalam penyidikan,” sebutnya.
Menurut Sigit, sebagian pelaku membakar lahan untuk membuka area baru. Namun, polisi juga menemukan kasus pembakaran yang bermula dari tindakan iseng.
Dalam kasus tersebut, api membesar hingga pelaku tidak mampu mengendalikannya. Akibatnya, pembakaran yang awalnya mereka lakukan justru memicu kebakaran lahan.
“Kalau yang perorangan, motifnya membakar dalam rangka membuka lahan. Yang kedua ada juga yang iseng. Api kemudian membesar dan tidak mampu dipadamkan,” tandasnya.
Polda Kalsel masih melanjutkan penyidikan terhadap seluruh laporan tersebut. Polisi mendalami peran setiap pihak untuk menentukan pertanggungjawaban pidana dalam kasus karhutla di Kalimantan Selatan.
Penulis/Reporter: Fahrulani

Tinggalkan Balasan