fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalsel mengungkap 18 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan 18 orang tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 7.825 liter Bio Solar dan Pertalite serta 22 unit kendaraan yang dugaannya tersangka gunakan untuk melangsir BBM.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka dugaannya membeli BBM bersubsidi berulang kali di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Banjarmasin dan Banjarbaru.

BBM yang terkumpul kemudian mereka jual kembali kepada pengecer dan pengepul dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut kuat dugaan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi.

Polisi Sita 22 Kendaraan

Dari hasil pengungkapan 18 kasus tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis kendaraan yang tersangka gunakan dalam aktivitas pelangsiran BBM.

Kendaraan yang polisi sita meliputi truk, mobil pikap, minibus, hingga sepeda motor Suzuki Thunder. Polisi menduga tangki sepeda motor tersebut telah tersangka modufikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Rosyanto menjelaskan, praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk dijual kembali dapat mengganggu distribusi bahan bakar kepada masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Selain itu, penyaluran subsidi pemerintah menjadi tidak tepat sasaran,” ujar Rosyanto.

Tersangka Terancam Sanksi Pidana

Polda Kalsel menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan masyarakat karena bahan bakar yang seharusnya dinikmati kelompok yang berhak justru diduga diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Karena itu, kepolisian menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Sebanyak 18 tersangka terancam sanksi pidana atas dugaan penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi.

Penulis/Reporter: Fahrulani

Baca juga  Truk Batubara Masih Melintas di Jalan Desa Biih Banjar, Dishub Ngaku Tak Berwenang Menilang