fokus6.net, JAKARTA – Interpol resmi mengeluarkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC), buron dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak di Indonesia.

Pengumuman penerbitan red notice tersebut dilakukan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lintas negara yang semakin intensif.

NCB Interpol Indonesia menjelaskan bahwa penerbitan notifikasi internasional ini merupakan hasil koordinasi panjang dengan berbagai instansi domestik maupun mitra internasional. Prosesnya juga melibatkan komunikasi langsung dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, guna memastikan prosedur internasional terpenuhi.

Red notice berfungsi sebagai peringatan internasional dan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol untuk melacak, menemukan, dan menahan seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan ekstradisi.

Riza Chalid sendiri telah lama menjadi sorotan dalam berbagai penyelidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang merugikan keuangan negara. Namun, keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum sebelumnya berjalan lambat.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil memetakan lokasi Riza Chalid saat ini.

“Subjek Red Notice ini memang berada di salah satu negara anggota Interpol yang sudah kami identifikasi. Posisinya telah kami petakan dan komunikasi pun sudah terjalin,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Dia menekankan, meskipun red notice diterbitkan oleh Interpol di Lyon, keberadaan Riza Chalid dipastikan tidak berada di Prancis.

“Sebagai negara pemohon, kami pastikan saudara MRC tidak berada di Lyon, melainkan di salah satu negara anggota Interpol,” kata Untung.

Polri menegaskan bahwa koordinasi dengan negara tempat Riza diduga berada terus diperkuat. Langkah-langkah yang dijalankan mencakup pertukaran informasi intelijen, komunikasi antar-otoritas hukum, serta persiapan prosedur hukum lanjutan apabila yang bersangkutan berhasil diamankan.

Baca juga  Sertifikasi Halal Produk Farmasi Wajib Berlaku Oktober 2026, Menag Tegaskan Perlindungan Konsumen

Penerbitan red notice ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.

“Ini bagian dari komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar,” tutup Untung.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net