fokus6.net, TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut mengungkap 19 kasus narkoba sepanjang 23 Juli hingga 28 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pengguna hingga pengedar narkoba.

Polisi juga menemukan keterlibatan pasangan suami istri dalam salah satu kasus. Pasutri berinisial MR dan S merupakan warga Kecamatan Panyipatan, Tanah Laut.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto bersama Kasat Narkoba AKP Firmansyah Baso memaparkan hasil pengungkapan tersebut di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/2026).

Sita 359 Gram Sabu dan 20 Pil Ekstasi

Dari 19 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti lebih dari 359 gram sabu.

Selain itu, petugas menyita 20 butir pil ekstasi, uang tunai Rp5,6 juta, serta lima unit sepeda motor.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi melibatkan tersangka AF. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 126 paket sabu siap edar.

Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial S, warga Loktabat, Kabupaten Banjar. Ia kedapatan memiliki 20 butir pil ekstasi berbentuk tengkorak dan berwarna merah muda.

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Firmansyah Baso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti sabu lebih dari 359 gram dan 20 butir ekstasi,” ujar Firmansyah.

Tujuh Tersangka Merupakan Residivis

Dari 21 tersangka yang petugas bekuk, tujuh orang tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

Polisi menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya pelaku yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum.

Seluruh barang bukti narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan kemudian dihancurkan. Polisi mencampurkan narkotika dengan zat kimia, lalu membuangnya ke tempat penampungan limbah di lingkungan Polres Tanah Laut.

Baca juga  Hasil Sidang Isbat Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Sementara itu, jika berdasarkan nilai barang bukti, pengungkapan kasus narkoba sejak Januari hingga September 2026 mencapai lebih dari Rp400 juta.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran narkoba kepada lebih dari 9.000 orang dengan asumsi konsumsi 0,20 gram sabu per orang.

Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penulis/Reporter: Basuki Rahmat