fokus6.net, BANJARMASIN – Polda Kalsel menggagalkan perdagangan ilegal satwa lindung. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang serta 57,885 kilogram sisik trenggiling dan 90 gram paruh burung rangkong.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel mengungkap kasus tersebut setelah mengembangkan penyelidikan transaksi. Selanjutnya, penyidik menemukan aktivitas serupa di Kabupaten Tabalong.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan polisi menangkap dua tersangka pada Jumat, 18 September 2026.

“Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong,” ujar Sigit dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Polisi Temukan Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling

Setelah menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menemukan dua kardus berisi karung putih yang terlakban.

Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat total 57,885 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan satu dus kecil berisi dua paruh burung rangkong seberat 90 gram.

Dua penumpang mobil berinisial RJ dan RD kemudian petugas bawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel. Polisi selanjutnya memeriksa keduanya untuk mengungkap asal dan tujuan barang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RJ dan RD memperoleh sisik trenggiling langsung dari masyarakat. Mereka membeli barang tersebut dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Selanjutnya, para tersangka berencana menjual sisik itu melalui Facebook. Harga jual yang mereka pasang mencapai Rp3 juta per kilogram.

Sementara itu, kedua tersangka membeli paruh rangkong seharga Rp950 ribu per gram. Mereka kemudian berencana menjualnya kembali dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Sudah Tiga Kali Transaksi

Menurut Sigit, kedua tersangka bukan baru sekali melakukan perdagangan satwa lindung. Penyidik menemukan transaksi serupa sudah berlangsung tiga kali.

Baca juga  Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama atas Pencemaran Sungai Cisadane

“Para pelaku ini sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkap Sigit.

Karena itu, penyidik masih mendalami jaringan perdagangan satwa tersebut. Polisi juga menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi.

Atas perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024. Aturan tersebut mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 11 tahun penjara.

Ingatkan Bahaya Perdagangan Satwa

BKSDA mengapresiasi penindakan oleh Polda Kalsel.

Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa trenggiling dan burung rangkong termasuk satwa yang mendapat perlindungan. Selain itu, kedua jenis satwa tersebut memiliki peran dalam ekosistem hutan.

Karena itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan resmi BKSDA atau kantor kepolisian terdekat.

Penulis/Reporter: Fahrulani