fokus6.net, TABALONG – Keributan terjadi di SPBU Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Perselisihan itu bermula dari dugaan pemotongan antrean saat warga membeli Pertalite.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (9/9/2026). Video singkat keributan itu kemudian beredar dan ramai di media sosial.

Setelah kejadian, Polsek Haruai mendatangi SPBU tersebut. Polisi juga memastikan situasi di sekitar lokasi kembali aman.

Namun, Satreskrim Polres Tabalong kemudian melanjutkan penanganan kasus tersebut. Polisi menetapkan AP (40), warga Desa Seradang, sebagai tersangka.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan perkembangan perkara pada Jumat (11/9/2026).

Menurut Heri, perselisihan bermula saat DU dugaannya memotong antrean pembelian Pertalite. Aksi itu kemudian memicu cekcok dengan pembeli lain berinisial TUK.

Tersangka Kembali ke SPBU Bawa Parang dan Tombak

Saat cekcok berlangsung, AP berada di sekitar lokasi. Selanjutnya, AP berusaha melerai perselisihan antara DU dan TUK.

Keduanya merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai. Namun, TUK justru menuduh AP menyuruh DU memotong antrean.

TUK bahkan berusaha menyerang AP karena tuduhan tersebut. AP yang keberatan kemudian meninggalkan SPBU dan pulang ke rumah.

Namun, AP kembali ke SPBU tidak lama kemudian. Kali ini, ia membawa parang dan tombak kayu.

Kehadiran AP dengan membawa dua senjata tersebut membuat warga sekitar khawatir. Karyawan SPBU lalu berusaha menenangkan pihak yang terlibat.

“Setelah dilakukan upaya penenangan, AP meninggalkan area SPBU sehingga situasi kembali aman dan kondusif,” kata Heri.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Tabalong mendalami perkara tersebut. Polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan pihak yang terlibat.

Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Polisi kemudian menetapkan AP sebagai tersangka.

Baca juga  Simpan 36 Paket Sabu di Bohlam Lampu, Pria di Muara Uya Tabalong Ditangkap Polisi

“Saat ini AP sudah diamankan di rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 batang tombak dan 1 buah parang,” katanya.

Saat ini, AP menjalani proses hukum di Polres Tabalong. Polisi juga mengamankan satu tombak dan satu parang sebagai barang bukti.

Sementara itu, kondisi di sekitar SPBU Desa Seradang kembali aman. Polsek Haruai juga terus memantau situasi untuk mencegah keributan serupa.

Selain itu, polisi mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban di tempat umum. Warga juga diminta mengutamakan komunikasi saat menghadapi persoalan.

Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net