DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza saat Gencatan Senjata, Sukamta Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter
fokus6.net, JAKARTA – Serangan udara Israel ke Jalur Gaza pada 31 Januari 2026 yang menewaskan sekitar 31 warga Palestina menuai kecaman dari parlemen Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai serangan tersebut sebagai tindakan yang melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional karena menyasar wilayah sipil.
Menurut Sukamta, tragedi kemanusiaan yang terus terjadi di Gaza mencerminkan runtuhnya penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.
Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak terlihat adanya konsekuensi nyata atas pelanggaran yang berulang.
“Apa yang terjadi di Gaza sangat menyedihkan. Norma kemanusiaan dan hukum internasional terus diabaikan, sementara dunia seolah membiarkannya tanpa sanksi apa pun,” ujar Sukamta dalam keterangan resmi kepada awak media, Minggu (1/2/2026).
Ia juga menyoroti fakta bahwa serangan tersebut berlangsung ketika Israel dan Hamas telah menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap kesepakatan internasional yang telah disepakati bersama.
“Serangan tetap dilakukan meski ada gencatan senjata. Tidak terlihat adanya penyelidikan serius atas kejahatan yang dilakukan secara sistematis,” kata Sukamta, yang merupakan alumnus University of Salford, Inggris Raya.
Sukamta menambahkan bahwa sejak gencatan senjata diberlakukan, serangan Israel ke wilayah Gaza masih kerap menimbulkan korban dari kalangan warga sipil.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan damai tidak benar-benar dijalankan di lapangan.
Berdasarkan laporan otoritas pemerintah Palestina di Gaza, tercatat sedikitnya 488 orang meninggal dunia dan sekitar 1.350 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel selama periode gencatan senjata berlangsung.
Melihat kondisi tersebut, Sukamta mendorong pemerintah Indonesia agar mengambil peran yang lebih aktif di tingkat global.
Ia berharap Indonesia dapat menggunakan jalur diplomasi untuk mendesak lembaga-lembaga internasional agar bertindak tegas menghentikan kekerasan yang terus terjadi.
“Masalah mendasarnya adalah kegagalan penegakan hukum internasional secara adil dan konsisten. Selama ini ada kesan tebang pilih. Ketika Israel melakukan pelanggaran, tidak ada mekanisme yang benar-benar mampu menghentikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa keberanian komunitas internasional untuk menegakkan hukum secara setara, kekerasan terhadap warga sipil Palestina dikhawatirkan akan terus berulang tanpa perlindungan yang memadai.
Penulis/Reporter: Tim Liputan fokus6.net


Tinggalkan Balasan